CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian nasional dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja migran.

Pemerintah pusat bersama lembaga internasional dan organisasi masyarakat sipil menggelar Lokakarya Konsolidasi Nasional Penguatan Keberlanjutan Migrant Worker Resource Center (MRC) di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Cirebon, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini menegaskan posisi Cirebon sebagai salah satu daerah percontohan dalam penguatan tata kelola migrasi kerja yang responsif gender.

Lokakarya dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi Rusman, bersama Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia dan Timor-Leste.

Pembukaan acara berlangsung meriah dengan penampilan tarian budaya dari anak pekerja migran asal Cirebon. Kegiatan juga dirangkaikan dengan kampanye purna pekerja migran tentang pentingnya jaminan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran.

Serta pameran produk usaha milik purna PMI yang didampingi Migrant Worker Resource Center dari lima daerah percontohan, yakni Kabupaten Cirebon, Lampung Timur, Tulungagung, Deli Serdang, dan Kupang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto, mengatakan lokakarya ini bertujuan mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Salah satu fokusnya adalah mengarusutamakan isu perlindungan pekerja migran dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah hingga desa sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program perlindungan pekerja migran,” ujar Novi.

Menurutnya, program penguatan tata kelola migrasi kerja melalui MRC merupakan kolaborasi multipihak.

Didalamnya melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Kabupaten Cirebon, International Labour Organization, Women Crisis Center Mawar Balqis, serta Serikat Buruh Migran Indonesia.

“Melalui kolaborasi ini, berbagai pihak berupaya menghadirkan layanan bagi pekerja migran yang berkualitas. Serta udah diakses, terpadu, responsif gender, serta berbasis prinsip hak asasi manusia,”ungkapnya.***

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menilai Kabupaten Cirebon telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan pekerja migran.

Menurutnya, pemerintah daerah berupaya menerjemahkan kebijakan menjadi praktik nyata melalui tata kelola yang terpadu dan kolaboratif.

“Kolaborasi antara pemerintah, pusat krisis perempuan, serta serikat buruh migran menjadi kunci penting dalam memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi pekerja migran, khususnya perempuan,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola migrasi kerja yang responsif gender merupakan pengakuan bahwa pekerja migran perempuan memiliki peran besar dalam pembangunan, baik di negara asal maupun negara tujuan.

Karena itu, pekerja migran tidak hanya dipandang sebagai objek kebijakan, tetapi juga sebagai subjek sekaligus mitra aktif dalam perumusan serta pelaksanaan berbagai program yang berkaitan dengan masa depan mereka.

Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa pemerintah pusat, daerah hingga desa memiliki tanggung jawab.

Yakni memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepada pekerja migran Indonesia di setiap tahapan migrasi, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.***