CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti lemahnya keterbukaan dan pola komunikasi Dinas Pendidikan (Disdik) dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Evaluasi ini mencuat menyusul minimnya informasi yang diterima DPRD terkait dana bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Meski sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama pengawasan publik.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi, menegaskan bahwa transparansi anggaran merupakan fondasi penting untuk mencegah persoalan berulang di dunia pendidikan.

Ia menyayangkan DPRD kerap memperoleh informasi setelah muncul temuan atau polemik di lapangan.

“Seharusnya sejak awal kami dilibatkan dan mendapatkan informasi secara utuh, baik terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Jangan menunggu muncul persoalan terlebih dahulu,” ujar Khanafi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Ia mencontohkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, Komisi IV baru mengetahui adanya catatan tersebut setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.

“Dalam rapat kerja disebutkan temuan itu sudah ditindaklanjuti. Namun hingga kini, kami belum menerima laporan tertulis maupun bukti penyelesaiannya. Ini yang menjadi catatan kami,” katanya.

Khanafi juga mengungkapkan bahwa Komisi IV sering menjadi tujuan pengaduan masyarakat ketika muncul persoalan pendidikan.

Namun, fungsi pengawasan DPRD justru dinilai belum sepenuhnya diakomodasi oleh mitra kerja.

“Ketika ada masalah, masyarakat datang ke Komisi IV. Tapi saat kami meminta keterbukaan, justru terkesan ada jarak. Pola komunikasi seperti ini perlu dibenahi bersama,” tegasnya.

Selain pengadaan TIK, Komisi IV turut menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belakangan menjadi sorotan publik.

DPRD menilai keterbukaan data serta mekanisme pelaporan yang jelas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami mendorong Disdik agar lebih akuntabel dan transparan. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran pendidikan dikelola sesuai aturan dan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan,” tambah Khanafi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai regulasi.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menyampaikan bahwa temuan BPK bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti.

“Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem resmi pemerintah dengan pengawasan berlapis. Rekomendasi BPK sudah kami laksanakan dan tidak mengarah pada pelanggaran hukum,” ujar Zain.

Ia juga membantah adanya pengondisian dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Menurutnya, evaluasi dilakukan secara objektif berdasarkan spesifikasi teknis, kualitas, hingga layanan purna jual.

“Kami bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada komunikasi di luar sistem resmi,” tegasnya.***