Etnologi Media

BKPSDM Akui Kekurangan PNS, Rekrutmen 2026 Terkendala Fiskal

BKPSDM Akui Kekurangan PNS, Rekrutmen 2026 Terkendala Fiskal

Bupati Cirebon, Imron, saat melantik dan penyerahan SK PNS serta pengangkatan jabatan fungsional di Aula Graha Cakrabuana BKPSDM, pada Jumat (17/4/2026)./* (Diskominfo Kab. Cirebon)

Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) serta pengangkatan jabatan fungsional di Aula Graha Cakrabuana BKPSDM, pada Jumat (17/4/2026).

Momentum ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga penegasan komitmen aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa sumpah jabatan memiliki makna mendalam sebagai komitmen moral dan tanggung jawab terhadap negara serta Tuhan Yang Maha Esa.

“Pengangkatan sebagai PNS adalah kebanggaan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengingatkan para PNS yang baru diangkat untuk tidak hanya menjadikan sumpah jabatan sebagai formalitas, tetapi benar-benar dihayati dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menurutnya, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK serta employee branding “Bangga Melayani Bangsa” dalam setiap lini pelayanan publik.

“Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam sikap dan kinerja, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

“Kami mendorong para ASN untuk segera beradaptasi dengan agenda reformasi birokrasi di masing-masing perangkat daerah, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengungkapkan bahwa kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon masih belum terpenuhi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

Namun, keterbatasan fiskal menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.

“Kebutuhan PNS masih ada kekurangan. Tetapi, dengan adanya ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, pemerintah daerah belum dapat membuka rekrutmen ASN pada 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, solusi atas keterbatasan tersebut tidak hanya bergantung pada penambahan pegawai, melainkan juga penataan beban kerja dan struktur organisasi yang lebih efektif.

“Perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan dan evaluasi kembali Anjab ABK agar beban kerja lebih optimal,” ujarnya.***

Exit mobile version