JAKARTA, (ETNOLOGIMEDIA)- Kabupaten Cirebon bersiap memasuki fase baru penataan pembangunan.
Bupati Cirebon, Imron, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, investasi, dan pembangunan Kabupaten Cirebon untuk jangka panjang.
Revisi RTRW dan RDTR disiapkan agar pertumbuhan wilayah berjalan lebih tertata, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“Melalui penyesuaian RTRW dan penyusunan RDTR ini, Kabupaten Cirebon diharapkan memiliki landasan tata ruang yang kuat, mampu mendorong investasi yang terarah, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Imron.
Dengan tata ruang yang lebih presisi, pemerintah daerah menargetkan percepatan perizinan.
Sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan, baik untuk kawasan industri, permukiman, pertanian, maupun ruang terbuka hijau.
Penataan ruang yang matang juga dipandang sebagai kunci agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keseimbangan sosial.
Pemkab Cirebon menegaskan, pembangunan ke depan tidak semata mengejar nilai investasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan kenyamanan masyarakat.
Seiring proses finalisasi RTRW dan RDTR, Bupati Imron juga mengimbau masyarakat agar segera menertibkan administrasi kepemilikan aset.
“Khususnya sertifikat tanah dan bangunan, guna memastikan kepastian hukum yang sah dan tercatat resmi di BPN, ” katanya.
Dengan “peta baru” tata ruang tersebut, Kabupaten Cirebon diharapkan melangkah lebih pasti menuju pembangunan yang tertata, kompetitif, dan berkelanjutan.***
