CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon mendapat pukulan keras.
Sepanjang Januari–Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan mengamankan 16 tersangka dari berbagai kecamatan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama menjelaskan, dari total kasus tersebut terdiri atas tiga kasus sabu-sabu, satu kasus ganja kering dan delapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon dengan modus transaksi yang beragam. Mulai dari transaksi langsung hingga sistem bayar di tempat (COD),” ujar Imara Utama saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5,9 gram sabu-sabu, 1,1 gram ganja kering, 10.501 butir obat keras terbatas. Kemudian, uang tunai Rp4,04 juta, telepon genggam, timbangan, lakban, serta perlengkapan lainnya.
Para tersangka peredaran sabu-sabu dan ganja dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen terus memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.***