Tingkatkan Sinergi Distribusi, CV Artomoro Gelar Evaluasi Kinerja PPTS 2025 dan Penandatanganan SPJB PUD – PPTS 2026
CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- CV Arto Moro selaku PUD Pupuk Bersubsidi resmi menggelar agenda strategis “Rapat Evaluasi Kinerja PPTS Tahun 2025 dan Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Tahun 2026”.
Kegiatan ini turut pula hadir Suroso sebagai perwakilan PUD (Pelaku Usaha Distribusi) CV Arto Moro dan AAE PT Pupuk Indonesia Heru Tri Laksono.
Serta melibatkan seluruh mitra PPTS (Penerima Pada Titik Serah) di wilayah binaan yang mencakup Kecamatan Beber, Greged, dan Mundu.
Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen CV Arto Moro dalam pembinaan PPTS.
Upaya itu agar memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran juga memperkuat koordinasi antara PUD dan PPTS menjelang tahun 2026.
Serta salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam sesi evaluasi kinerja PPTS, manajemen CV Arto Moro memaparkan laporan kinerja realisasi pupuk bersubsidi sepanjang tahun 2025.
Fokus utama evaluasi meliputi ketepatan waktu penebusan pupuk, kepatuhan terhadap regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penggunaan sistem administrasi digital (iPubers) yang berlaku.
“Evaluasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah krusial untuk memperbaiki kendala di lapangan. Kami mengapresiasi kerja keras para PPTS di Kecamatan Beber, Greged, dan Mundu yang telah menjaga ketersediaan pupuk bagi petani binaan dengan baik sepanjang tahun 2025,” ujar Suroso, Manager CV Arto Moro, Rabu (31/12/2025).
Sementara, AAE PT Pupuk Indonesia (Persero), Heru Tri Laksono,menerangkan, dengan telah dilakukan SPJB antara PUD dengan PPTS maka dipastikan stok pupuk bersubsidi sudah tersedia di tingkat PPTS
“Kami siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Agar petani dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di tanggal 01 Januari 2026 dengan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai langkah kepastian operasional tahun 2026,kata dia, dilakukan prosesi penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tahun 2026.
Penandatanganan ini menandai pembaruan komitmen bersama untuk menjaga integritas distribusi pupuk subsidi di tingkat wilayah kerja PUD dengan PPTS.
“Kami berharap melalui SPJB 2026 ini, hubungan profesional antara CV Arto Moro dan para PPTS semakin solid. Demi mendukung produktivitas pertanian untuk ketahanan pangan nasional khususnya di Kabupaten Cirebon,” jelasnya.***

